BUMDESA TIRTA JAYA

Bumdes Tirta Jaya

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan hukum yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk mengelola aset, jasa, dan usaha ekonomi desa lainnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa, yang dibentuk melalui musyawarah desa dan diatur dengan Peraturan Desa. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, dari bisnis sosial, keuangan, perdagangan, hingga penyewaan, dan permodalannya bisa berasal dari kekayaan desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau pihak lain. Fungsi & Tujuan Sumber Pendapatan Desa: Meningkatkan pendapatan asli desa dan masyarakat melalui berbagai unit usaha. Pemberdayaan Ekonomi: Menciptakan lapangan kerja, membantu akses modal, dan menampung potensi ekonomi lokal. Pelayanan Umum: Menyediakan layanan sosial yang dibutuhkan warga, seperti air bersih atau pengelolaan sampah. Lembaga Sosial & Komersial: Berpihak pada kepentingan sosial sekaligus membuka ruang ekonomi. Pembentukan & Pengelolaan Dasar Hukum: Dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Organisasi:Terdiri dari Penasihat (biasanya Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Permodalan: Bisa dari kekayaan desa yang dipisahkan, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau kerja sama. Unit Usaha: Beragam, mulai dari warung desa, unit simpan pinjam, pengelolaan wisata, hingga penyediaan jasa dan perdagangan. BUMDes Tirta Jaya di Desa Mekar Jaya berperan sebagai badan usaha desa yang mengelola beberapa unit usaha, termasuk layanan air bersih, penyiraman jalan, dan instalasi pipa air, serta aktivitas lain seperti minimarket. Kegiatan-kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menambah pendapatan desa.